Saksi Korban Kasus GTC Ajukan Perlindungan Hukum, Dorong Dugaan TPPU Ditindaklanjuti

banner 468x60

CIREBON — Perkara dugaan penggelapan dana hasil persewaan tenant di Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon kembali menjadi perhatian. Pelapor sekaligus saksi korban, Frans Mangasitua Simanjuntak, mengajukan permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta kepastian terkait pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Senin (31/8/2026).

Permohonan perlindungan hukum itu diajukan melalui kuasa hukum Frans Simanjuntak yang juga merupakan Direktur PT Prima Usaha Sarana (PT PUS), perusahaan pengelola GTC Kota Cirebon.

Surat permohonan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kabid Propam Polda Jawa Barat, serta Kabag Wassidik Polda Jawa Barat.

Dalam permohonannya, Frans meminta perlindungan hukum berkaitan dengan penanganan laporan polisi Nomor LPB/78/I/2022/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 27 Januari 2022.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga terjadi dalam pengelolaan pendapatan persewaan tenant di GTC. Salah satu pihak yang dilaporkan, yakni komisaris PT PUS berinisial WT, kini telah berstatus tersangka dalam penanganan perkara oleh Polda Jawa Barat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60