KABUPATEN CIREBON – Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengajak kepada peserta pemilu 2024 untuk bisa menaati aturan kampenye pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Ciwaringin H. Nadiri saat menggelar Rapat kordinasi dengan PKD setempat, Selasa (19/12/2023).
“Tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari. Untuk itu, peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahaannya yakni PKPU 20 tahun 2023,” ujar Nadiri.
Nadiri yang juga didampingi komisioner Panwascam lainnya yakni Kartija dan Hasanudin, mengatakan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik