KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di ruang milik jalan (rumija) kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).
Penertiban dilakukan mulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, langkah tersebut merupakan penugasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.
“Rumija, ruang milik jalan harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki,” ujar Herman usai menggelar Apel Gabungan Pembongkaran Bangli di Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).
Herman menegaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis. Hal tersebut dilakukan karena aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat.
“Tentu ada dampak, salah satunya bagaimana nasib saudara-saudara kita yang berjualan, yang selama ini berjualannya di bahu jalan, berjualannya di trotoar. Hari ini kita tertibkan,” katanya.










