Minimalisir Pelanggaran Kampanye, Ini yang Dilakukan Panwascam Depok

Iklan bawah post

CIREBON,- Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 silam. Dalam rangka meminimalisir pelanggaran pada masa kampanye, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Depok melakukan beberapa upaya khusus.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Panwascam Depok adalah dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu yang ada ditingkat Kecamatan. Selain itu, panwascam juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan kampanye tersebut.

Hal ini disampaikan oleh ketua Panwascam Depok, Dede Kurniawan saat menggelar rapat kordinasi masa kampanye tingkat Kecamatan Depok, Jumat (26/1/2023).

“Sebelum pelaksanaan kampanye, kami sudah melakukan pencegahan yakni dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu termasuk Calon anggota legislatif (Caleg) yang ada di Kecamatan Depok,” ujarnya.

Dekur pria yang akrab disapa ini juga mengatakan, himbauan yang dilakukan pihaknya ini lebih menekankan kepada peserta pemilu untuk lebih menaati aturan kampanye yang ada.

“Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” terangnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *