CIREBON — Pelaksanaan penahanan terhadap Sa’adi bin Sanding setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber masih menjadi perhatian. Hingga Kamis (24/9/2026), terdakwa belum ditempatkan di rumah tahanan negara sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Kondisi tersebut dipertanyakan kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI), Indah Juwita Sari SH MKn. Ia meminta penjelasan mengenai proses yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon setelah majelis hakim mengubah status penahanan Sa’adi dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
“Kami mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum yang hingga saat ini belum mengeksekusi terdakwa Sa’adi ke rumah tahanan,” ujar Indah, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, masa penahanan kota yang sebelumnya dijalani Sa’adi telah berakhir. Karena itu, ia mempertanyakan alasan terdakwa belum ditempatkan di rutan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
“Harusnya, setelah masa berlaku status tahanan kota sudah habis, terdakwa segera dibawa ke rumah tahanan, karena hakim sudah memvonis bersalah,” katanya.










