Polsek Gempol mengamankan tiga pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Ketiga pemuda berinisial AM (19), AA (17), dan RM (20) tersebut diamankan wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, mereka diamankan pada Sabtu (17/8/2024) dinihari kira-kira pukul 01.00 WIB. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.
“Mereka diamankan ketika melintas di lampu merah palimanan dengan berboncengan sepeda motor. Saat itu, petugas kami melihat ketiganya membawa sajam sehingga langsung dikejar dan berhasil diamankan,” katanya, Sabtu (17/8/2024).
Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya celurit, keris, ketapel, bendera, handphone, sepeda motor dan lainnya.
“Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.