Cirebon : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 10 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AR dan AZ yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari hasil kerja jajaran Polresta Cirebon selama 30 hari pertama.
Dalam kurun waktu tersebut, Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 22 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja kering, tembakau sintetis, ekstasi, hingga obat-obatan keras.
“Yang cukup menonjol yaitu ganja kering seberat 10 kilogram, kemudian sabu sebanyak 11,53 gram, tembakau sintetis 15,475 gram, ekstasi 10 butir, serta obat-obatan keras lainnya sebanyak 2.980 butir atau hampir 3.000 butir,” ungkap Imara, Senin 2 November 2026.
Ia menyebutkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras anggota kepolisian serta dukungan informasi masyarakat. Modus transaksi yang ditemukan pun beragam, mulai dari sistem cash on delivery (COD) hingga transaksi secara langsung.










