Cirebon – Masa kampanye Pilkada 2024 telah resmi dimulai. Dalam rangka menjaga ketertiban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menerapkan sejumlah aturan ketat yang harus diikuti oleh para peserta kampanye.
Salah satu aturan yang menonjol adalah pelarangan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyatakan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pilkada.
“Dalam PKPU sudah jelas disebutkan bahwa salah satu larangan kampanye adalah pawai di jalan raya. Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta,” ujarnya usai menggelar rapat dengan para pemangku kepentingan di kantor KPU, Rabu (25/9/2024).
Selain larangan pawai, KPU juga memperketat penggunaan fasilitas milik pemerintah. Fasilitas publik seperti sarana olahraga dan lapangan milik pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye. Namun, KPU memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan penggunaan lapangan milik desa.