Home / Cirebon

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Dana Silpa Tak Hangus, Proyek Desa Tetap Sah Selama Sesuai Prosedur

CIREBON – Masyarakat di Kabupaten Cirebon kini tak perlu bingung atau curiga saat menemukan proyek pembangunan desa yang menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah memastikan, dana Silpa tetap bisa digunakan asalkan sesuai aturan dan perencanaan ulang melalui musyawarah desa. Selasa (5/8/2025).

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menyikapi masih adanya salah persepsi di masyarakat terkait pemanfaatan dana Silpa di desa.

“Silpa dari APBDes tidak otomatis hangus seperti Silpa APBD kabupaten. Dana itu bisa digunakan kembali, selama dimasukkan lagi dalam APBDes tahun berikutnya melalui musyawarah desa,” jelas Dani.

Menurutnya, pemanfaatan Silpa bukan tindakan ilegal, selama penggunaannya dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme perencanaan yang tepat. Dengan demikian, proyek-proyek yang mencantumkan sumber dana Silpa tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya adalah akuntabilitas. Dana Silpa tetap harus melalui pengesahan dalam RAPBDes. Jadi bukan langsung dipakai tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Cirebon

Bersama TNI dan Warga, Bupati Imron ikut Bersihkan Sungai Sigranala

Cirebon

Ribuan Warga Cirebon Serbu Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Beli Sembako Murah
Nasrudin Azis Wali Kota Cirebon menghadiri kegiatan PDI Perjuangan

Cirebon

Mengejutkan, Wali Kota Cirebon Pindah ke PDI Perjuangan

Cirebon

29 Tahun Suating Duduki Bangku Dirut Bank Kabupaten Cirebon, Ada Apa?

Cirebon

Waswin: PKB tidak Lupa Cara Menangkan Pemilu

Cirebon

Ratusan Rumah di Tiga Kecamatan Cirebon Timur Terendam Banjir, Air Sempat Capai 1,5 Meter

Cirebon

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan Personel Berprestasi

Cirebon

Jaga Kondusifitas, Panwascam Weru lakukan kolaborasi dengan sejumlah lembaga