Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (24/9/2025), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.
Penggerebekan di Dua Lokasi
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menciduk AK beserta sejumlah barang bukti.
“Dari tangan AK, kami mengamankan 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, satu plastik klip sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, handphone, lakban hitam, dan perlengkapan pengemasan narkoba,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.