Cirebon : Satuan Polisi Pamong Praja, berencana melakukan penertiban terhadap 33 Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan disepanjang trotoar menuju Stasiun Cirebon Kejaksan.
Sebagai langkah awal, Satpol PP dengan KAI Daop 3 Cirebon, melakukan sosialisasi kepada para pedagang, terkait rencana adanya revitalisasi fungsi trotoar tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan, bahwa ini merupakan sosialisasi yang pertama kalinya dilakukan. Langkah ini akan dilakukan secara rutin, sebelum proses penertiban yang akan dilakukan.
“Nanti sampai 2-3 hari kedepan, kita akan terus lakukan sosialisasi,” kata Luthfi.
Luthfi menuturkan, bahwa penertiban ini merupakan salah satu program Pemerintah Kota Cirebon, yang melakukan revitalisasi dari fungsi trotoar.
Berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan, pihaknya mencatat sebanyak 33 lapak PKL, yang berdiri di bagian sisi kanan maupun sisi kiri, jalan menuju Stasiun Cirebon Kejaksan.
“Ada sekitar 33 lapak yang sudah kami data,” ujar Luthfi.








