CIREBON – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Golkar, Diah Irwany Indriyati, MH, menegaskan bahwa keberadaan billboard milik UPT Puskesmas Lemahabang, Kabupaten Cirebon yang berdiri di atas trotoar adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Ia menyebut, pihak puskesmas telah melakukan praktik yang “dholim” karena mengabaikan fungsi fasilitas umum. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (11/12/2025).
Menurut Diah, reklame atau billboard tersebut sudah berada di lokasi selama bertahun-tahun. Namun, karena dianggap “biasa”, keberadaannya terus dibiarkan.
“Sesungguhnya keberadaan billboard itu sudah puluhan tahun, bukan baru kemarin. Hanya karena dianggap biasa, ya tetap dipertahankan. Dengan demikian nanti kita akan usulkan untuk mengosongkan papan reklame tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar, sehingga menghalangi fungsi jalur pejalan kaki.
Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Pemdes Sindanglaut, UPT Puskesmas Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Dinas Kesehatan, serta Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, terutama terkait gorong-gorong yang ambruk di depan puskesmas.








