Cirebon ,- Tim Seleksi (Timsel) KPU Jawa Barat telah mengumumkan sebanyak 14 nama calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat, pada 29 Juni 2023 silam untuk diajukan ke KPU RI. Keputusan tersebut justru disoal, lantaran beberapa nama ditengarai bermasalah.
Timsel KPU Jabar memiliki tugas yakni melakukan rekrutmen terhadap calon komisioner KPU Jabar dari mulai pemberkasan administrasi hingga 14 besar. Setelah menjaring 14 besar Timsel kemudian menyerahkan hasilnya kepada KPU pusat untuk menentukan 7 orang yang akan menduduki posisi sebagai komisioner KPU periode 2023-2028.
Ke 14 nama yang masuk dalam 14 besar sendiri diantaranya Abdulah Sapi’i, Ade Zaenul Mutaqien, Adie Saputro, Ahmad Nurhidayat, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, dan Hedi Ardia. Selain itu ada juga Iing Nurdin, Mega Nugraha, Muhtadin, Samsudin, Ujang Kusumah Atmawijaya, Umi wahyuni dan Wasikin Marzuki.
Pansel diduga telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf (f) Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip terbuka.