CIREBON – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon terus diperkuat. Tak hanya melalui penindakan, pemerintah juga mendorong edukasi masyarakat agar semakin mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memahami aturan cukai.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon melalui kolaborasi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon dan Bea Cukai Cirebon dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Kamis (20/8/2026).
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan penyebaran informasi secara konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan ketentuan peredaran rokok ilegal.
“Melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta ketentuan terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Bambang.
Menurutnya, edukasi tidak bisa berhenti pada satu kegiatan. Informasi mengenai rokok ilegal perlu disampaikan secara berkelanjutan melalui berbagai kanal agar menjangkau masyarakat secara lebih luas.










