CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan penertiban bangunan liar (bangli) tidak hanya dilakukan di kawasan Jalan Kanci-Sindanglaut, Kecamatan Astanajapura. Penataan juga akan menyasar bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Wahid Hasyim, wilayah Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang.
Rencana tersebut disampaikan menyusul langkah Pemkab Cirebon yang mulai memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan di kawasan Kanci pada Rabu (16/9/2026).
Di kawasan Jalan Wahid Hasyim Cipeujeuh, sejumlah bangunan semi permanen terlihat berdiri di sepanjang jalur yang disebut merupakan lahan milik pemerintah. Kondisi tersebut membuat kawasan tampak kumuh dan semrawut.
Bangunan atau lapak tersebut mayoritas dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh para pedagang. Namun, muncul persoalan lain karena sejumlah lapak disebut disewakan oleh oknum perorangan yang mengklaim memiliki bangunan maupun lahan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pedagang menyewa lapak dari pihak tertentu yang mengaku sebagai pemilik. Padahal, status lahan dan bangunan tersebut disebut berkaitan dengan aset pemerintah.










