Akademisi Soroti Optimalisasi PAD Kabupaten Cirebon, Minta Reformasi Tata Kelola Tidak Sekadar Wacana

banner 468x60

Deni menjelaskan, secara regulasi pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang memadai untuk mengoptimalkan PAD. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia menilai, persoalan utama bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada implementasi kebijakan yang belum mampu mendorong pertumbuhan pendapatan secara signifikan.

“Kalau perangkat hukumnya sudah tersedia, maka yang harus dievaluasi adalah kepemimpinan, manajemen, dan tata kelola pendapatan daerah. Jangan sampai target PAD setiap tahun hanya meningkat di atas dokumen, tetapi tanpa strategi yang jelas untuk mencapainya,” katanya.

Lebih lanjut, Deni berpandangan pemerintah daerah seharusnya memiliki peta jalan (road map) peningkatan PAD yang terukur, lengkap dengan target tahunan, sektor prioritas, indikator kinerja, serta mekanisme evaluasi yang terbuka kepada masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60