Menurutnya, transparansi menjadi faktor penting agar publik dapat mengetahui sektor mana yang memiliki potensi terbesar, sejauh mana kebocoran penerimaan berhasil ditekan, bagaimana optimalisasi aset daerah dilakukan, hingga efektivitas penerapan sistem digital dalam penerimaan daerah.
“Publik berhak mengetahui perkembangan itu. Akuntabilitas akan menjadi ukuran apakah kebijakan peningkatan PAD benar-benar berjalan atau hanya menjadi target administratif setiap tahun,” ungkapnya.
Sebagai langkah strategis, Deni mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PAD yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, Inspektorat, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, serta unsur pengawasan.
Satgas tersebut, menurutnya, dapat berperan memetakan potensi pendapatan berbasis data, menutup celah kebocoran penerimaan, mempercepat digitalisasi sistem, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tanggung jawab dalam setiap kebijakan publik.










