Tak hanya di wilayah Cirebon, proses sita eksekusi juga direncanakan berlanjut ke luar daerah, yakni di Pontianak dan Ketapang, Kalimantan Barat, dengan total empat lokasi dan empat sertifikat hak milik, serta di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, satu lokasi dengan satu sertifikat hak milik.
Dalam pelaksanaan di Kuningan, kuasa hukum termohon sempat menyampaikan keberatan terkait pemasangan spanduk sita eksekusi.
Namun, langkah tersebut ditegaskan sebagai prosedur yang lazim dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Objek sita eksekusi di Bandorasa Wetan meliputi area kolam renang dan resort Sangkan.
Proses pelaksanaan berlangsung kondusif dengan kehadiran unsur kepolisian, pemerintah desa, pihak pengadilan, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Rudi Setiantono berharap seluruh proses sita eksekusi dapat berjalan lancar. Ia juga mengimbau agar pihak termohon segera melaksanakan putusan secara sukarela demi menghindari langkah lanjutan berupa pelelangan aset.
“Jika termohon tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pemohon akan menempuh upaya lelang terhadap objek-objek yang telah disita,” tegasnya.










