CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon terus mengoptimalkan potensi sektor parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rabu (6/5/2026).
Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha, menyebut pengelolaan parkir memiliki dua skema utama, yakni retribusi dan pajak.
“Kalau parkir di sekolah itu masuk kategori pajak, sehingga menjadi kewenangan Dispenda. Sedangkan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus milik pemerintah daerah menjadi ranah Dishub,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Nunu menjelaskan, tempat khusus yang dimaksud mencakup area seperti pasar milik pemerintah daerah.
Saat ini, terdapat delapan pasar milik Pemda Kabupaten Cirebon, termasuk Pasar Ciledug dan sejumlah pasar lainnya yang menjadi sumber retribusi parkir.
Untuk parkir tepi jalan, Dishub mencatat terdapat 338 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon dengan jumlah juru parkir (jukir) mencapai lebih dari 500 orang. Dari sektor ini, Dishub ditargetkan mampu menyumbang PAD sebesar Rp2,6 miliar.









