Home / Cirebon

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Dana Silpa Tak Hangus, Proyek Desa Tetap Sah Selama Sesuai Prosedur

CIREBON – Masyarakat di Kabupaten Cirebon kini tak perlu bingung atau curiga saat menemukan proyek pembangunan desa yang menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah memastikan, dana Silpa tetap bisa digunakan asalkan sesuai aturan dan perencanaan ulang melalui musyawarah desa. Selasa (5/8/2025).

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menyikapi masih adanya salah persepsi di masyarakat terkait pemanfaatan dana Silpa di desa.

“Silpa dari APBDes tidak otomatis hangus seperti Silpa APBD kabupaten. Dana itu bisa digunakan kembali, selama dimasukkan lagi dalam APBDes tahun berikutnya melalui musyawarah desa,” jelas Dani.

Menurutnya, pemanfaatan Silpa bukan tindakan ilegal, selama penggunaannya dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme perencanaan yang tepat. Dengan demikian, proyek-proyek yang mencantumkan sumber dana Silpa tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya adalah akuntabilitas. Dana Silpa tetap harus melalui pengesahan dalam RAPBDes. Jadi bukan langsung dipakai tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Cirebon

Pemdes dan Puskesmas Pangenan Sinergi Tekan Angka Stunting di Desa Melalui Posyandu

Cirebon

Pekan Sastra Cirebon 2025 Rampung Digelar

Cirebon

KDM Soroti Insiden Longsor Gunung Kuda Cirebon, Janji Tindakan Tegas

Cirebon

Panwascam Ciwaringin, Gencar Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2024

Cirebon

Penetapan Nomor Urut Paslon di Pilkada Cirebon: Persaingan Ketat Menanti

Cirebon

Pj Wali Kota : Edu Heritage Jakarta-Cirebon Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Wisata

Cirebon

Pemda Kota Cirebon Siap Dukung Target Jabar Swasembada Pangan Nasional Tahun 2024

Cirebon

Panwascam Losari dan PKD Adakan Rakor Pengawasan Demi Jaga Integritas Pemilu