Selain aspek regulasi, Komisi III juga menyoroti kewajaran harga seragam yang ditawarkan kepada orang tua siswa. Sekolah diminta memastikan harga seragam sesuai dengan harga pasar, meskipun Dinas Pendidikan Kota Cirebon menyebut harga yang diterapkan masih berada dalam kisaran harga umum di pasaran.
DPRD juga menekankan pentingnya peran komite sekolah sebagai representasi seluruh orang tua atau wali murid. Komite diminta aktif membangun komunikasi dan memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan dibahas secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Terkait dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 7 Kota Cirebon maupun sekolah negeri lainnya, Komisi III meminta Disdik memberikan perhatian serius dan segera menyusun petunjuk pelaksanaan teknis yang mengacu pada Peraturan Wali Kota mengenai pengadaan seragam bagi peserta didik baru.
Yusuf juga mengingatkan agar tidak ada penambahan jenis seragam di luar yang telah diatur dalam Perwali. Menurutnya, ketentuan yang mengatur seragam OSIS, Pramuka, olahraga, dan seragam khas sekolah sudah cukup memenuhi kebutuhan siswa.










