“Keberadaan Perda ini nantinya dapat mendukung proses inventarisasi, dan perlindungan terhadap objek-objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Dengan pendataan dan penetapan yang lebih terarah, keberadaan warisan budaya daerah diharapkan memiliki kepastian dalam upaya perlindungan dan pengelolaannya,” katanya.
Nana juga menambahkan, cagar budaya tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Cirebon. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga dan dilestarikan, agar tidak hilang maupun diklaim oleh pihak lain.
“Salah satu kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat Cirebon adalah Makam Sunan Gunung Jati. Keberadaan situs tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah sekaligus identitas daerah, sehingga pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menjadi salah satu agenda yang terus didorong melalui pembentukan regulasi daerah,” tambahnya.***










