PN Sumber Pastikan Proses Penahanan Terdakwa Kasus Dokumen Tanah Berjalan Sesuai Aturan

banner 468x60

CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menegaskan seluruh kebijakan terkait penahanan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa pengalihan penahanan terdakwa Sa’adi bin Sanding yang sebelumnya dikabulkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr itu kini masih menjalani tahap pembuktian di hadapan majelis hakim yang diketuai Eka Desi Prasetia dengan hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.

Juru Bicara PN Sumber, Dony Dwiputra, menjelaskan bahwa pengadilan tidak mengambil kebijakan di luar koridor hukum.

Menurutnya, setiap penetapan penahanan maupun perpanjangan penahanan selalu mengacu pada KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait pertanyaan mengenai masa penahanan terdakwa atas nama Sa’adi, dapat kami sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sumber dalam melaksanakan penahanan maupun perpanjangan penahanan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan KUHAP beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dony melalui pesan WhatsApp.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60