Supirman menegaskan, apabila nantinya terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi berkaitan dengan status saluran maupun lahan, perusahaan akan mengikuti seluruh ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum kami memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tertentu, termasuk pembayaran atau pembelian sesuai status kepemilikan, tentu perusahaan siap menjalankannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.










