Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber Hadirkan 12 Saksi, Ungkap Riwayat Lahan hingga Penerbitan Sporadik

banner 468x60

CIREBON – Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa SA’ADI bin SANDING di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA terus bergulir. Minggu (19/7/2026).

Memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebanyak 12 saksi dihadirkan dalam dua kali persidangan untuk memberikan keterangan terkait riwayat kepemilikan lahan, penerbitan dokumen pertanahan, hingga asal-usul surat sporadik yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia dengan didampingi hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.

Pada sidang perdana tahap pembuktian yang digelar Senin (13/7/2026), JPU menghadirkan kuasa hukum PT Desa Kanci Indah (PT DKI) Indah Juita Sari, Direktur PT DKI Reso Subagio, Direktur PT Sinar Fin Yopi, serta Ahmad Aditya dan Sucipto. Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis (16/7/2026) dengan menghadirkan saksi dari ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Reza dan Bahar, disusul Hendri, mantan Kuwu Desa Kanci Lilis, mantan Sekretaris Desa Kanci Darma, Sekretaris Desa Kanci Didit, serta Kuwu Desa Kanci Sunaryo.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60