CIREBON – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Plered, Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye pemilu 2024, kamis (25/1/2024). Rakor tersebut bertujuan sebagai upaya penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan, kepada Panwascam, Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Plered.
Ketua Panwascam Plered, Marno mengatakan seluruh kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Plered telah dilakukan oleh para kontestan calon legislatif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Iapun menekankan, semua petugas bisa benar-benar mengawasi kegiatan kampanye. Ini sebagai dasar hukum pengawasan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.
“Kami lakukan pengawasan secara ketat, supaya kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Ini sesuai dengan PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023,” ujar Marno
Dia menilai, selama tahapan kampanye Panwascam Plered sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye dan tidak sesuai dengan prosedur. Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP, hingga pencegahan kampanye di lembaga pendidikan.