Penyelidikan polisi kemudian mengungkap adanya grup di salah satu platform media sosial yang digunakan untuk menawarkan konten tersebut.
Grup itu disebut memiliki sekitar 600 anggota, dengan tarif keanggotaan mencapai Rp150 ribu.
“Kedua tersangka ini melakukan perekaman dengan motif komersial yaitu diperjualbelikan di salah satu platform media sosial. Di sana ada grup medsos yang jumlah anggotanya sekitar 600 orang dengan tarif Rp150.000,” ungkap Bimantoro.
Polisi juga menemukan sekitar 50 video dalam perangkat elektronik yang diamankan dari salah satu tersangka.
Temuan tersebut membuat penyidik mengembangkan kasus untuk mengetahui sejauh mana aktivitas produksi dan distribusi konten tersebut berlangsung.
Dari hasil penyelidikan sementara, R diketahui merupakan warga Lampung yang datang ke Cirebon. Polisi menduga kedatangannya berkaitan dengan upaya mencari orang yang bersedia terlibat dalam pembuatan konten dengan imbalan uang.
Besaran uang yang diberikan kepada orang yang diajak terlibat disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta.










