Dalam pemeriksaan awal, A mengaku menerima imbalan sebesar Rp1,8 juta. Polisi kemudian mengembangkan keterangan A hingga akhirnya mengarah kepada R yang diamankan di Tangerang Selatan.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah menghasilkan keuntungan cukup besar. Dengan jumlah anggota grup yang disebut mencapai sekitar 600 orang dan tarif keanggotaan Rp150 ribu, polisi memperkirakan nilai pemasukan dari keanggotaan dapat mencapai sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Namun, penyidik masih mendalami mekanisme transaksi dan distribusi konten tersebut.
Fadlillah mengatakan pihaknya juga masih menyelidiki apakah terdapat permintaan khusus dari anggota grup serta kemungkinan adanya orang lain yang menjalankan modus serupa.
“Kita masih dalami apakah ada pesanan ataupun request dari para member, apakah ada pelaku-pelaku lainnya yang seperti tersangka R, khususnya di wilayah hukum Cirebon,” kata Fadil.










