Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Nunung diberangkatkan ke luar negeri pada 22 Mei 2026 melalui seorang perekrut yang diketahui berinisial Fitri. Perekrut tersebut disebut berdomisili di Sukabumi dan memiliki jaringan dengan warga di wilayah Cirebon.
Selama lebih dari dua bulan bekerja, kondisi korban dikabarkan terus menurun. Menurut Yanto, Nunung diduga mengalami retak tulang ekor yang menyebabkan kaki kanannya membengkak dan sebagian tubuh sebelah kirinya mengalami mati rasa.
“Meski dalam keadaan sakit, korban disebut tetap diminta bekerja sehingga kondisinya semakin memprihatinkan,” katanya.
Selain mengalami gangguan kesehatan, keluarga juga menerima informasi bahwa Nunung diduga tidak mendapatkan perlakuan yang layak. Korban disebut hanya tidur di kolong tangga, memperoleh makanan satu kali sehari, serta harus bekerja sejak pukul 04.00 hingga sekitar pukul 01.00 dini hari dengan waktu istirahat yang sangat terbatas.
“Jika informasi ini benar, tentu sangat memprihatinkan karena menyangkut hak-hak dasar seorang pekerja,” ujar Yanto.










