Ketua Panwascam Astanajapura : Pengawas Pemilu Wajib Faham Tentang Regulasi

Iklan bawah post

CIREBON,- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Astanajapura Menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kedai Kopi Pojjok Desa Mertapadawetan, Jum’at (26/1/2024).

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan pada masa kampanye ini diperlukan upaya pengawasan yang maksimal oleh jajaran pengawas, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa hingga pengawas TPS.

Ketua Panwaslu Kecamatan Astanajapura Muhammad Ali Akbar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang efektif dan berkualitas bagi Panwaslu Desa se-Kecamatan Astanajapura.

“Tahapan kampanye ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi peserta pemilu. Namun tidak kalah pentingnya bagi pengawas pemilu, dimana fase ini menjadi sangat penting bagi pengawas pemilu terlebih dengan padatnya peran Bawaslu dalam mengawasi proses kampanye pada pemilu 2024,” ujar Ali Akbar.

Ali Akbar juga mengatakan, kampanye merupakan sebuah tahapan yang kerap memiliki dinamika yang cukup banyak dibandingkan dengan tahapan yang lainnya. Hal tersebut lantaran dipengaruhi beberapa faktor diantaranya tahapan kampanye melibatkan banyak pihak.

“Baik itu peserta yang terdiri dari Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, dan Masyarakat. Dengan demikian PKD juga harus sudah seharusnya mempunyai persepsi yang sama dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan tahapan kampanye,” katanya.

Dikatakan Ali Akbar, pentingnya pemahaman bersama terkait beberapa peraturan yang mengatur tahapan kampanye. Dalam konteks ini, pemahaman yang komperhensif mengenai peraturan-peraturan tersebut menjadi kunci utama untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang kampanye.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Panwaslu Kecamatan Astanajapura, Ahmad Syathori menjelaskan tentang segala aturan terkait pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye yang telah diatur secara lengkap di PKPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023.

“Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran tahapan kampanye dan pengawasan semua tahapan pemilu di wilayah Kecamatan Astanajapura,” katanya.

Tidak hanya itu, Ahmad Syathori juga menekankan kepada Panwaslu Desa dalam menjalankan tugas di lapangan untuk selalu berkoordinasi dengan para pihak dan semua harus didokumentasikan.***

 

 

 

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *