“Uang yang digunakan berasal dari rakyat, sehingga penggunaannya juga harus bisa dijelaskan kepada rakyat. Kami melihat ada ketimpangan antara besaran tunjangan komunikasi intensif dengan tunjangan reses yang justru berkaitan langsung dengan penyerapan aspirasi masyarakat,” tegas Faiz di hadapan peserta aksi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 53 tentang Penjabaran APBD, total anggaran TKI anggota DPRD mencapai sekitar Rp8,82 miliar. Jika dihitung per anggota, nilainya sekitar Rp14,7 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan reses hanya berkisar Rp3,6 juta per anggota per bulan dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar.
Menurut Faiz, kondisi tersebut menjadi ironi ketika berbagai persoalan mendasar di Kabupaten Cirebon masih belum terselesaikan. Ia mencontohkan persoalan pengelolaan sampah di TPA Gunung Santri hingga banjir yang terus berulang di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Ambulu.
“Pemerintah dan DPRD terus berbicara soal pembangunan, tetapi persoalan sampah dan banjir masih menjadi keluhan masyarakat. Bahkan warga terdampak TPA Gunung Santri hanya menerima kompensasi sekitar Rp300 ribu per tahun. Ini menunjukkan masih ada persoalan prioritas anggaran yang perlu dievaluasi,” katanya.










