“Dampaknya, berbagai kegiatan keagamaan tidak berjalan secara berkelanjutan sehingga fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat belum terlaksana secara maksimal,” katanya.
Dikatakan Kamal Ludin, perubahan mulai terlihat setelah terbentuk kepengurusan DKM yang baru. Dalam perspektif Community Organizing yang dikembangkan oleh Jack Rothman, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses penguatan kelembagaan (institutional strengthening) yang bertujuan meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat agar mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan secara berkelanjutan.
“Penguatan kelembagaan dilakukan melalui pembagian tugas yang lebih jelas, peningkatan koordinasi antar pengurus, serta membangun kembali hubungan yang harmonis dengan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan Kamal Ludin, Adzrin Subarna juga menuturkan, dari sudut pandang Komunikasi Publik, proses revitalisasi kepengurusan DKM juga mencerminkan penerapan konsep Public Sphere dari Jurgen Habermas, yaitu menciptakan ruang publik yang memungkinkan masyarakat berdialog, bertukar gagasan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial-keagamaan. Melalui komunikasi yang terbuka, transparan, dan partisipatif, DKM berhasil membangun kembali kepercayaan masyarakat sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi ruang bersama untuk memperkuat kohesi sosial, pendidikan keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.










