CIREBON – Jajaran Polsek Lemahabang, Kabupaten Cirebon, mengamankan dua pedagang yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis ciu tanpa izin dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Jumat malam (3/7/2026). Dari operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 79 botol ciu sebagai barang bukti.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan miras di sebuah warung yang berada di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Kapolsek Lemahabang, KOMPOL Dr. Yuliana, S.A.B., M.Si., melalui AIPTU Tris Mulyana, S.H., M.H., Panit Opsnal Reskrim Polsek Lemahabang, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan razia sebagai tindak lanjut atas laporan warga.
“Malam ini kita melakukan razia setelah mendapat laporan dari warga. Dalam operasi pekat ini sasaran kami adalah minuman keras. Saat ini kami sudah mengamankan 79 botol jenis ciu dari sebuah warung di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang,” ujarnya di lokasi.










