Pendampingan yang dilakukan tidak hanya bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga mengimplementasikan konsep advokasi pemberdayaan (empowerment advocacy). Menurut Jim Ife, advokasi dalam pengembangan masyarakat merupakan proses memperkuat kapasitas masyarakat agar mampu memperjuangkan kepentingannya, mengorganisasi sumber daya lokal, serta membangun kemandirian komunitas secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, advokasi dilakukan bukan dalam bentuk tuntutan kebijakan kepada pemerintah, melainkan melalui penguatan kapasitas organisasi DKM, peningkatan kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya memakmurkan masjid, serta mendorong lahirnya kepemimpinan pemuda sebagai agent of change yang akan menjaga keberlanjutan berbagai program keagamaan.
Berdasarkan hasil pendampingan, kelompok mahasiswa menawarkan model pemberdayaan masyarakat berbasis komunikasi partisipatif dan advokasi sosial yang terdiri atas lima tahapan, yaitu community assessment, komunikasi dialogis dengan seluruh pemangku kepentingan, penguatan kelembagaan DKM, advokasi pemberdayaan melalui pelibatan aktif masyarakat dan generasi muda, serta pendampingan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian komunitas. Model ini menunjukkan bahwa keberhasilan menghidupkan kembali fungsi masjid tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program keagamaan yang diselenggarakan, tetapi juga oleh kualitas komunikasi publik, kepemimpinan partisipatif, penguatan kelembagaan, dan kemampuan membangun jejaring sosial di tengah masyarakat. Dengan demikian, model pendampingan ini berpotensi menjadi best practice yang dapat direplikasi pada masjid atau komunitas lain yang menghadapi tantangan serupa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.










