TKK dibagi ke dalam lima bidang keahlian, yakni TKK Gunung Hutan, TKK Panjat Tebing, TKK Konservasi, TKK SAR, dan TKK Ekspedisi. Setiap tanda kecakapan akan diberikan kepada anggota yang telah memenuhi persyaratan kemampuan, pengalaman, dan kelayakan sesuai bidang yang ditekuni.
Ketua Umum UKM Mapalangit Biru, Abdul Haris, mengatakan bahwa selama ini organisasi belum memiliki instrumen baku untuk mengenali tingkat kompetensi setiap anggotanya.
“Hari ini kita masih kesulitan mengetahui secara pasti kapasitas setiap anggota, khususnya dalam organisasi pencinta alam. Karena itu, melalui MUBES IX kami merumuskan Tanda Kecakapan Khusus sebagai sistem yang dapat menginventarisasi sekaligus menjadi pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki anggota,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan TKK juga akan menjadi motivasi bagi anggota untuk terus meningkatkan kemampuan melalui pendidikan, latihan, dan keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan organisasi.
Pandangan serupa disampaikan Mudaris Ghozali, Angkatan Kabut Renggala. Ia menilai TKK bukan sekadar simbol yang dikenakan pada atribut organisasi, tetapi memiliki makna sebagai bentuk tanggung jawab moral bagi setiap anggota.










