“TKK menjadi pengingat bahwa kemampuan yang telah dimiliki harus terus dipelihara. Pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan tidak boleh berhenti setelah memperoleh tanda kecakapan, tetapi harus terus diasah melalui latihan dan pengabdian,” ungkapnya.
Setelah melalui proses pembahasan, penyempurnaan, dan musyawarah yang berlangsung secara terbuka, seluruh peserta MUBES IX akhirnya menyepakati perumusan Tanda Kecakapan Khusus secara mufakat. Keputusan tersebut diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengembangan sumber daya manusia UKM Mapalangit Biru STID Al-Biruni Cirebon.
Dengan diberlakukannya sistem TKK, Mapalangit Biru menegaskan komitmennya untuk membangun organisasi yang tidak hanya aktif dalam kegiatan kepencintaalaman, tetapi juga memiliki standar kompetensi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan bagi seluruh anggotanya.










