KABUPATEN CIREBON – Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Klangenan, meminta media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Karena media dianggap mempunyai peranan penting pada pelaksanaan Pemilu.
“Kita mengajak rekan rekan media untuk bekerjasama mengedukasi masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pemberitaan pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pilkada serta para abdi negara,” kata Ketua Panwascam Faqih Al Farisi saat kegiatan bimbingan teknis terkait pelaksanan pengawasan kampanye, Selasa (19/12/2023).
Dikatakan Faqih, ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
Serta ASN dilarang keras untuk terlibat dalam pilkada dengan mempromosikan kadidat tertentu karena ASN itu harus netral dan profesional.
“ASN harus bebas dari penggaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif,” katanya.