Agus menilai pembangunan proyek tersebut perlu diiringi kepastian mengenai kelengkapan dokumen legal, mulai dari izin usaha, persetujuan lingkungan, hingga administrasi ketenagakerjaan. Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun investor.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perusahaan PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT PMA), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi seluruh persyaratan perizinan, serta menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan.
Selain itu, apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) beserta dokumen pendukung lainnya.
“Seluruh aktivitas perusahaan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas,” katanya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi.










