CIREBON – Proses pembangunan pabrik manufaktur alas kaki di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian sejumlah kalangan. Proyek yang disebut sebagai investasi Penanaman Modal Asing (PMA) itu dinilai perlu dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, investasi, dan ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Perhatian tersebut disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Gebang, Agus G. Boy, saat ditemui di sekitar lokasi proyek, Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, setiap investasi yang masuk ke Indonesia, termasuk investasi asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap perusahaan yang berinvestasi di Indonesia memiliki kewajiban menaati seluruh aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian hanya karena berstatus PMA,” ujar Agus.
Berdasarkan pantauan di lapangan, di area proyek terpasang papan bertuliskan “China Construction First Group – EPC Project for a Footwear Manufacturing Plant in West Java Indonesia”, yang menunjukkan tengah berlangsung pembangunan fasilitas industri manufaktur alas kaki.










