Pemerintah Desa Playangan Disorot, Warga Pertanyakan Keberadaan Dugaan “Dusun Gaib” dan Minta Audit Administrasi

banner 468x60

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, Dusun 5 diduga tidak memiliki wilayah yang nyata. Meski demikian, Pemerintah Desa disebut telah mengangkat seorang Kepala Dusun 5 melalui Surat Keputusan (SK).

Menurut Aryono, jabatan Kepala Dusun 5 tersebut dipegang oleh seseorang berinisial KHR yang diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kuwu. Kondisi itu, menurutnya, semakin memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai dasar pembentukan dusun tersebut.

“Warga juga mempertanyakan apa fungsi dan tugas Kepala Dusun 5 jika wilayah kerjanya sendiri tidak diketahui secara jelas,” katanya.

Selain mempertanyakan keberadaan Dusun 5, warga juga meminta Pemerintah Desa Playangan membuka dokumen terkait pengangkatan Kepala Dusun 5, termasuk dasar hukum pembentukan dusun tersebut.

Tak hanya itu, masyarakat juga mendesak pemerintah desa untuk mempublikasikan rincian penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang disebut bernilai sebesar Rp275.678.000. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60