Menurutnya, setiap investasi harus berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Harapannya, melalui pertemuan ini dapat tercipta kepastian hukum, kepastian waktu, serta kepastian biaya bagi para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Cirebon,” ujar Agus.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Cirebon akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data bersama Pemerintah Desa Gebang Mekar, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, serta ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status saluran air yang menjadi pokok persoalan sekaligus menentukan kewenangan pengelolaannya.
Agus menjelaskan, proses tersebut penting karena menyangkut kewenangan lintas instansi, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
Selain itu, Pemkab Cirebon juga tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan sebagai pedoman dalam proses investasi. SOP tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meminimalkan potensi sengketa pada proyek-proyek investasi di masa mendatang.










