Sementara itu, Kuasa Hukum PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman SH, menjelaskan bahwa saluran yang menjadi pembahasan bukan merupakan aliran sungai, melainkan saluran tambak yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur keluar masuk air bagi aktivitas budidaya perikanan.
Meski demikian, ia menegaskan perusahaan akan menghormati seluruh proses verifikasi yang dilakukan pemerintah. Apabila hasil verifikasi menyatakan terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi terkait status saluran maupun lahan, perusahaan menyatakan siap mematuhinya.
“Kalau memang berdasarkan aturan atau status kepemilikan kami diwajibkan membayar atau membeli, tentu kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Supirman.
Ia juga menyampaikan bahwa komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah dituangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk rencana penyerapan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, PT Victory Chingluh Indonesia menargetkan sekitar 70 hingga 80 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat Kabupaten Cirebon. Persentase tersebut disebut melebihi ketentuan minimal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon.










