Pemprov Jabar Evaluasi Perizinan 46 Pertambangan di Cirebon Raya

Iklan bawah post

Cirebon : Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi, terhadap 46 izin pertambangan yang ada di wilayah Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka).

Evaluasi perizinan ini, untuk mengetahui lebih lanjut, apakah semua persyaratan perizinan sudah dipenuhi secara keseluruhan, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan.

Bacaan Lainnya
Iklan dalam post

“Apakah mereka melakukan reklamasi atau tidak? Kita juga akan mengevaluasi hal lainnya,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, saat menghadiri sosialisasi perizinan sektor pertambangan di Cirebon, Selasa 11 Oktober 2022.

Uu menuturkan, saat ini terdapat sebanyak 46 usaha pertambangan di wilayah Cirebon Raya, yang sudah memiliki perizinan. Namun pihaknya juga masih melakukan inventarisir, jumlah pertambangan yang ilegal.

Uu juga mengungkapkan, bahwa perizinan pertambangan, saat inu ditangani oleh pemerintah provinsi. Namun walaupun begitu, pihaknya tetap membutuhkan koordinasi dengan daerah setempat.

Oleh karena itu,ujar Uu, ia juga meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi pertambangan yang sudah ada di wilayahnya. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum.

“Kalai belum, kami akan beri waktu untuk menyelesaikan perizinannya,” kata Uu.

Uu juga memastikan, bahwa pemerintah akan memproses perizinan tambang dengan cepat. Jawa Barat yang memiliki penduduk mencapai 50 juta jiwa ini, sangat membutuhkan hasil tambang.

Namun, jika pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penutupan.

Pasca dilakukan evaluasi perizinan, Pemprov Jabar juga akan membentuk satgas pertambangan. Dimana nanti akan berfungsi, untuk melakukan monitoring dan tindakan terhadap pelaku pertambangan.

“Kalau nanti ada yang diputuskan untuk ditutup, maka satgas yang akan bertindak,” kata Uu.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *