Cirebon : Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi, terhadap 46 izin pertambangan yang ada di wilayah Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka).
Evaluasi perizinan ini, untuk mengetahui lebih lanjut, apakah semua persyaratan perizinan sudah dipenuhi secara keseluruhan, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan.
“Apakah mereka melakukan reklamasi atau tidak? Kita juga akan mengevaluasi hal lainnya,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, saat menghadiri sosialisasi perizinan sektor pertambangan di Cirebon, Selasa 11 Oktober 2022.
Uu menuturkan, saat ini terdapat sebanyak 46 usaha pertambangan di wilayah Cirebon Raya, yang sudah memiliki perizinan. Namun pihaknya juga masih melakukan inventarisir, jumlah pertambangan yang ilegal.
Uu juga mengungkapkan, bahwa perizinan pertambangan, saat inu ditangani oleh pemerintah provinsi. Namun walaupun begitu, pihaknya tetap membutuhkan koordinasi dengan daerah setempat.
Oleh karena itu,ujar Uu, ia juga meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi pertambangan yang sudah ada di wilayahnya. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum.