Urgensi edukasi tersebut tergambar dari hasil penindakan tim terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon sepanjang April hingga Juni 2026.
Melalui Program Gempur Rokok Ilegal, sebanyak 149.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan hingga Semester I 2026. Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri dan Kejaksaan.
Nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp222,15 juta. Sementara potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp111,6 juta.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi. Peredarannya juga berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal harus memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Sementara produk ilegal yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat beredar dengan harga yang lebih murah sehingga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat.
Sementara itu, Petugas Bea Cukai Cirebon, Septian, menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.










