Perangi Rokok Ilegal dari Hulu, PWI Kabupaten Cirebon Dorong Literasi Cukai

banner 468x60

Untuk produk hasil tembakau, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi bagian dari mata rantai peredarannya.

“Rokok ilegal itu antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya,” jelas Septian.

Ia menjelaskan, penggunaan pita cukai yang bukan haknya terjadi ketika sebuah perusahaan menggunakan pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi perusahaan lain.

Karena itu, kata dia, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat harga ketika membeli rokok, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas produk, termasuk keberadaan dan penggunaan pita cukai.

“Upaya tersebut menjadi penting karena pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan, sedangkan masyarakat dapat berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” katanya.

Di sisi lain, narasumber dari PWI Kabupaten Cirebon, Maman Abdurrahman menjelaskan, media massa dapat menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberitaan serta literasi cukai yang mudah dipahami.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60