Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya Aries SaefullahFebruari 6, 2024116 Dilihat “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Post Views: 116 Pos terkaitPaguyuban Blok Puhun Bersihkan Jembatan Kalimanis, Soroti Minimnya Pemeliharaan InfrastrukturNelayan Asal Citemu yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Tiga Hari PencarianSekolah Rakyat Terpadu Kabupaten Cirebon Siap Diluncurkan 31 Juli, Tampung 540 Siswa dari Empat DaerahPutra Desa Cipejeuh Wetan Cirebon Raih Gelar Doktor di Thailand, Risetnya Berpotensi Tingkatkan Nilai Sawit IndonesiaWarga Blok Pekauman Gotong Royong Perbaiki Jalan Menuju Masjid Baitul Ghofur Secara SwadayaGenjot PAD, Kecamatan Lemahabang Percepat Capaian PBB Demi Dukung Pembangunan Daerah