Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya Aries SaefullahFebruari 6, 2024 “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitJadi Program Rutin Sejak 2011, UGJ Cirebon Kembali Berangkatkan 28 Orang UmrahSeleksi Direktur PDAM Tirta Jati Dipertanyakan, Eks Dirut LKBH Permahi: Jangan Ada Topeng di Balik Proses SeleksiSudarto: Perjalanan Hidup Jadi Modal untuk Berkontribusi bagi Kabupaten CirebonTalaga Langit Cup 2026 Ditutup, Blok Karanganyar Keluar sebagai JuaraRSUD Waled Hadirkan Poliklinik Vaksinasi Internasional, Permudah Akses Warga Cirebon TimurGandeng PWI, Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Edukasi untuk Perangi Rokok Ilegal