Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya AdminFebruari 6, 202416 Dilihat “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Post Views: 16 Pos terkaitH. Satori Salurkan Daging Kurban untuk 2.000 Warga di Momen Idul Adha 1447 HBus Jurusan Semarang–Cirebon Hangus Terbakar di Pantura Rawaurip, Arus Lalu Lintas Sempat TersendatKolaborasi Bulog dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian GlobalPembagian Daging Kurban di Padepokan Anti Galau Albusthomi Sempat Ricuh, Warga Tanpa Kupon Ikut MengantreHerman Khaeron Bersama Isteri Gandeng H. Agus Maksum Salurkan Hewan Kurban untuk Warga PasalemanSapi Raksasa “Si Diego” Milik Peternak Kuningan Jadi Kurban Presiden Prabowo Subianto, Bobotnya Tembus 1,1 Ton