Polisi Ungkap Motif OB di Arjawinangun Bacok Pimpinannya, Ternyata Ini Penyebabnya Aries SaefullahFebruari 6, 2024 “Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario. Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitRSUD Waled Gelar Forum Konsultasi Publik, Serap Aspirasi untuk Tingkatkan PelayananBus Rombongan Jakmania Diserang di Tol Palikanci, Dua Orang Dilarikan ke Rumah SakitKNPI dan Sejumlah OKP Desak DPRD Kota Cirebon Bahas Regulasi LGBTQBULOG Cirebon Tuntaskan Penyaluran SPHP Jagung, Peternak Bisa Akses Harga Rp5.000 per KilogramNasDem Peduli Hadir untuk Ojol dan Warga, Servis Motor hingga Ganti Oli GratisPWI Jabar Ingatkan Wartawan Tak Terjebak Viralitas, Verifikasi Jadi Kunci