Polres Ciko Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di GSP Karyamulya AdminDesember 7, 202324 Dilihat Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Post Views: 24 Pos terkaitHari Pertama Bertugas, Petugas Pos Pam Mudik di Cirebon Berhasil Tangkap Pelaku CuranmorSebuah Mobil Terbakar Jalan Cipto Cirebon, Ternyata ini PenyebabnyaDiancam Preman Kampung, Pengajian Isra Mi’raj di Segeran Lor Indramayu Dijaga PolisiGudang Plastik di Kuningan Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Setengah MiliarSeorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Dalam Parit Trotoar di Depan SPBU Cangkol, Ini DugaannyaPelatih Valencia dan Tiga Anaknya Tewas Tenggelam di Labuan Bajo, Real Madrid ikut Berduka