Polres Ciko Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di GSP Karyamulya Aries SaefullahDesember 7, 2023167 Dilihat Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Post Views: 167 Pos terkaitGara-gara Terlilit Utang, Oknum PNS di Cirebon Tega Rampok dan Bunuh Tetangga SendiriHari Pertama Bertugas, Petugas Pos Pam Mudik di Cirebon Berhasil Tangkap Pelaku CuranmorSebuah Mobil Terbakar Jalan Cipto Cirebon, Ternyata ini PenyebabnyaDiancam Preman Kampung, Pengajian Isra Mi’raj di Segeran Lor Indramayu Dijaga PolisiGudang Plastik di Kuningan Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Setengah MiliarSeorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Dalam Parit Trotoar di Depan SPBU Cangkol, Ini Dugaannya