“Kalau diuangkan nilainya sekitar Rp1 miliar lebih. Tentu saja keberadaan minuman keras ini sangat merugikan masyarakat Kabupaten Cirebon, baik bagi para peminumnya maupun dari dampak sosial yang ditimbulkan,” katanya.
Selain memusnahkan miras, Polresta Cirebon juga menghancurkan sekitar 3.000 knalpot brong yang disita dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas. Knalpot tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kerap menjadi sumber gangguan ketertiban masyarakat.
“Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi juga kami musnahkan sebagai bentuk komitmen menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ini sekaligus menjadi contoh agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Imara menegaskan, operasi pemberantasan peredaran minuman keras ilegal maupun penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Cirebon.










