REPDEM Kabupaten Cirebon Soroti Pajak Parkir yang Belum Optimal, Minta Dishub dan Bapenda Lakukan Sidak Bersama

banner 468x60

Nana menambahkan, pengelolaan parkir telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Atas dasar itu, Repdem Kabupaten Cirebon meminta Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama terhadap sejumlah lokasi usaha di wilayah Tuparev, yang belum mengantongi pajak patkir, termasuk RS Permata Cirebon.

“Kami meminta Dishub, Bapenda, dan Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah pengelola parkir yang bersangkutan sudah mengantongi izin penguasaan fasilitas tempat parkir umum serta telah memenuhi kewajiban perpajakannya atau belum,” ujar Nana.

Sebagai informasi, RS Permata Cirebon merupakan rumah sakit swasta yang berlokasi di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Rumah sakit tersebut menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat serta memiliki area parkir yang digunakan oleh pasien dan pengunjung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60