Ia mendesak pemerintah segera mengembalikan fungsi saluran air tersebut dan mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, pembangunan industri tetap harus mengacu pada ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta tidak menghilangkan fasilitas publik.
Hartono juga mempertanyakan bagaimana proses pengurugan dapat terjadi. Menurutnya, perubahan kondisi fisik saluran air tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Kalau saya lihat ada aktor intelektualnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut menguat setelah pihaknya melakukan empat kali audiensi yaitu dengan Pemerintahan Desa Gebang Mekar, Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon dan dua kali dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, lokasi tersebut masih tercatat sebagai hamparan saluran irigasi dan belum bersertifikat atas nama pihak mana pun.
Selain itu, berdasarkan Berita Acara Hasil Audiensi Nomor 362/BA-32.09.UP.021/V/2026 tertanggal 26 April 2026, saat BPN melakukan pengukuran pada tahun 2022, objek tersebut masih berupa hamparan saluran pengairan yang membentang di tengah area yang kini direncanakan menjadi lokasi pembangunan pabrik.










